Fakta Terbaru: Pelaku Begal Amaq Sinta Ternyata Masih Anak-anak, Usianya Baru 17 Tahun

Rabu, 20 April 2022 11:00 WIB

Share
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan) (Foto: diolah dari Twitter)
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan) (Foto: diolah dari Twitter)

NTB, POSKOTA.CO.ID – Fakta terbaru terkait kasus korban begal viral Amaq Sinta. Salah satu dari empat pembegal Murtede alias Amaq Sinta (34) ternyata masih tergolong anak anak.

Diketahui, pembegal Amaq Sinta yang tergolong anak-anak itu berinisial H. Ia merupakan salah satu dari dua begal yang selamat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, tersangka H merupakan warga Lombok Tengah yang masih berusia 17 tahun.

"Tersangka W, 22 tahun, warga Lombok Tengah. Tersangka H, laki laki, 17 tahun, asal Lombok Tengah," ungkap Kombes Artanto, Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (18/4/2022).

Penggolongan tersebut sesuai dengan hukum Indonesia, yang mana usia di bawah 18 tahun masih tergolong anak di bawah umur.

H diketahui berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng W.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, W sempat turun dari sepeda motor dan mencoba menyerang Amaq Sinta dengan senjata tajam yang dibawanya lantaran melihat teman pembegalnya P dan O, sudah terkapar.

 

Waduh! Sebuah Mobil Terperosok, Dinas Pemadam Kebakaran Diturunkan Untuk Penyelamatan

Adapun saat peristiwa itu, tersangka H tetap diam di atas motornya untuk siap melarikan diri ketika tersangka W merasa terpojok. Gas motornya pun langsung dipacu dengan kecepatan tinggi agar keduanya bisa kabur dari tempat kejadian perkara.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar