ADVERTISEMENT

Jampidsus Kejagung Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 10:27 WIB

Share
Foto : Empat Tersangka dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung. (Ist.)
Foto : Empat Tersangka dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menghitung total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pendalaman total kerugian negara dilakukan Kejagung untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi. 

"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta. 

Kemudian, Burhanuddin berjanji bakal menangani perkara korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ini secara cepat. 

Menurut Burhanuddin, Tim Jampidsus akan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," terangnya.

Selain itu, Burhanuddin juga berjanji akan mempercepat proses penanganan kasus yang merugikan negara ini.

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegas Burhanuddin.

 

Waduh! Sebuah Mobil Terperosok, Dinas Pemadam Kebakaran Diturunkan Untuk Penyelamatan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT