ADVERTISEMENT

Catat Nih Bun! Buat yang Mau Mudik Naik Pesawat Bawa Anak, Berikut Syarat & Ketentuannya

Rabu, 20 April 2022 10:17 WIB

Share
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID  - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan calon penumpang pesawat usia 6 hingga 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen mulai 19 April 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

 

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/04/2022).

Sedangkan, untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara, kata Novie, pre-departure bagi penumpang dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan

Hal itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Kemudian, Novie mengatakan bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entey point di Provinsi Kepulauan Riau.

“serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Novie menghimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT