ADVERTISEMENT

Wanita 30 Tahun Jadi Korban Begal di Desa Ragajaya Bojonggede, Motor Digasak Pelaku

Sabtu, 13 April 2024 14:03 WIB

Share
Petugas Polsek Bojonggede melakukan olah TKP bersama korban begal. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)
Petugas Polsek Bojonggede melakukan olah TKP bersama korban begal. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan begal merampas sebuah motor milik seorang wanita di wilayah Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB.

"Setelah mendapat informasi itu anggota piket Reskrim, SPKT, dan Identifikasu melakukan olah TKP laporan perampasan sepeda motor di TKP Perumahan Bukti Depok Raga Jaya RT 01/14," ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson kepada Poskota pada Sabtu, 13 April 2024.

Robinson mengungkapkan, korban yang berusia sekitar 30 tahunan berboncengan dengan satu penumpang menggunakan motor berjenis Yamaha NMax. Lalu, motornya dipepet kawanan begal.

"Masih kita lidik pelaku. Dari keterangan saksi korban wanita usia sekitar 30 tahunan, pelaku berdua boncengan menggunakan motor juga saat sedang jalan langsung dipepet dan mengancam setelah itu motor dibawa kabur para pelaku," ungkapnya.

Ia menuturkan, korban mengalami traumatis setelah motornya dirampas begal. Di samping itu, petugas kepolisian sedang menyelidiki kasus pembegalan motor.

"Anggota masih mencari bukti-bukti di sekitar TKP, baik keterangan saksi maupun rekaman kamera CCTV sebagai petunjuk awal," tukasnya.

Robinson menegaskan tidak akan membiarkan pelaku lepas. Ia memastikan akan menangkap pelaku begal.

"Kami tidak akan melepas para pelaku yang telah membuat warga kami apalagi pembegalan seperti ini akan kita kejar terus hingga ketangkap," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT