ADVERTISEMENT

Terjebak Palang Lintasan, Mobil Pemudik Dihantam Kereta Barang di Serang

Sabtu, 13 April 2024 13:48 WIB

Share
Personil Polsek Petir saat mengamankan lokasi kendaraan yang tertabrak kereta. (Dok. Polsekpetir)
Personil Polsek Petir saat mengamankan lokasi kendaraan yang tertabrak kereta. (Dok. Polsekpetir)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kendaraan multi guna atau MVP Daihatsu Sigra B 2495 TYM tertabrak kereta di lintasan Kampung Bedeng, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu, 13 April 2024 siang. Kendaraa tersebut mengangkut tujuh penumpang yang akan mudik ke Lampung.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Empat orang mengalami luka-luka sedangkan 3 penumpang lainnya selamat. Korban luka-luka dilarikan ke klinik setempat.

Kapolsek Petir, Serang, Iptu Aripin Simbolon menjelaskan sebelum terjadi musibah minibus Daihatsu Sigra yang dikemudikan Muhammad Saiful (39 tahun) diketahui berjalan dari Tunjung Teja ke arah Rangkasbitung. 

Rencananya rombongan ini mau mudik ke Lampung. Namun setiba di lokasi lintasan, diduga pengemudi warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ini tidak mendengar suara alarm mencoba menerobos palang lintasan yang berfungsi sebelah.

 

"Jadi mobil terjebak di tengah lintasan karena terhalang palang lintasan. Disaat yang bersamaan melintas kereta api barang dari arah Merak dan kecelakaan tidak dapat dihindarkan," ungkap Aripin.

Akibat kecelakaan itu, kendaraan minibus terpental lalu terbalik dengan posisi roda di atas. Empat penumpang yang mengalami luka-luka segera dievakuasi ke klinik setempat.

"Tidak ada korban jiwa, hanya 4 penumpang mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan di klinik setempat," katanya.

Kapolsek mengimbau kepada pemudik yang menggunakan kendaraan untuk berhati-hati saat melintasi lintasan kereta api. Ikuti aturan penjaga lintasan jika suara alarm sudah berberbunyi atau palang lintasan sudah turun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemudik yang menggunakan kendaraan untuk mematuhi semua peraturan yang ada baik di jalan ataupun pada lintasan kereta. Ini penting agar terhindar dari musibah," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT