Empat warga dihadirkan sebagai saksi penemuan mayat sejoli Handi Saputra dan Salsabila, korban kecelakaan Nagreg dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Kamis (24/3/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. (ardhi) 

Kriminal

Empat Saksi Beberkan Kondisi Jasad Sejoli Kasus Tabrak Lari Nagreg yang Ditemukan di Aliran Sungai Serayu Banyumas, Begini Kronologis Sidangnya

Kamis 24 Mar 2022, 15:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendiang pasangan kekasih Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atau dikenal dengan sejoli Nagreg korban pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Jasad kedua korban yang ditemukan di aliran Sungai Serayu, pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu diungkap empat warga yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Kamis (24/3/2022).

Para saksi yakni Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto yang merupakan penambang pasir menemukan jasad Handi, sedangkan Sutamrin dan Syarif Hidayatullah menemukan jasad Salsabila.

Pada mulanya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal bertanya kepada saksi Tirwan ihwal kronologis penemuan jasad Handi di tepi aliran Sungai Serayu, wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya kepada saksi di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Lantas, Tirwan menjawab bahwa saat bekerja dirinya menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu melaporkannya ke pengurus ke wilayah setempat.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dia menyampaikan bahwa awalnya dia dan petugas setempat tak mengetahui jasad laki-laki yang ditemukan adalah Handi.

"Korban berpakaian celana karena coklat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Ditemukan di pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," jelas Tirwan.

Kemudian, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya kepada Ahri, bagaimana kondisi jasad kala ditemukan di tepi Sungai Serayu.

"Bagaimana kondisinya?," tanya Surjadi.

Ahri pun menjawab, "Telungkup di atas daun pisang," ucapnya.

Ahri mengaku tak mengetahui apakah ada luka atau tidak pada jasad Handi karena dirinya sudah mual lantaran aroma busuk yang muncul.

Lalu Surjadi menanyakan pertanyaan yang sama kepada Sutamrin dan Syarif Hidayatullah yang menemukan jasad Salsabila di muara Sungai Serayu, wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka menjelaskan bahwa jasad Salsabila dalam kondisi mengenaskan karena sudah mengalami proses pembusukan dengan mengenakan celana dalam dan kaos.

"Kepala, rambutnya sudah mengelupas. Terus bagian kulit punggung bawah mengelupas dan sudah mengelembung, kemudian membusuk. wajah tidak diketahui lagi," tutur Syarif.

Sebelumnya dikabarkan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah atas tewasnya sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dijerat dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," ungkap Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga, Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Apabila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati  penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wirdel saat membacakan surat dakwaan.

Lebih lanjut, dalam perkara yang sebelumnya disebut tabrak lari hingga menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021, sebenarnya ada tiga terdakwa, yaitu Priyanto, Koptu Ahmad  Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun  Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yaitu kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sedangkan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ungkap Wirdel.

Berdasar hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah  guna menghilangkan bukti.

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai, Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru. (ardhi) 

Tags:
Kasus Tabrak Lari NagregSidang Pembunuhan Berencana Terdakwa Kolonel PriyantoSepasang Sejoli Ditemukan Tewas di Banyumas

Reporter

Administrator

Editor