ADVERTISEMENT
Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg
Selasa, 17 Mei 2022 23:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oditur Militer, Nota Pembelaan Terdakwa, Kolonel Inf Priyanto Panik, Saat membuang Sejoli, Sejoli, di Nagreg,
Oditur Militer membantah Nota Pembelaan, Kolonel Inf Priyanto,
Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oditur Militer Tinggi II Jakarta membantah isi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang menyatakan bahwa perwira TNI AD itu panik sehingga membuang sejoli di Nagreg.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto dalam keadaan tenang kala membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Lewat replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Wirdel menerangkan sejumlah bukti bahwa Priyanto dalam kondisi tenang.
"(Terdakwa) Mampu menggantikan saksi dua (Kopda Andreas Dwi Atmoko) sebagai pengemudi kendaraan. Bisa menentukan lokasi pembuangan korban kecelakaan di daerah Jawa Tengah," jelas Wirdel, Selasa (17/5/2022).
Penjelasan ihwal menggantikan sopir yakni keterangan bahwa usai membawa kedua korban ke dalam mobil Isuzu Panther, Priyanto sempat mengambil alih kemudi dari Andreas.
Berdasarkan fakta persidangan, melalui pemeriksaan saksi, Priyanto mengambil alih kemudi lantaran Andreas panik dan ketakutan usai menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT