ADVERTISEMENT

Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg

Selasa, 17 Mei 2022 23:55 WIB

Share
Kolonel Inf Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). (Foto: ardhi)
Kolonel Inf Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). (Foto: ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oditur Militer, Nota Pembelaan Terdakwa, Kolonel Inf Priyanto Panik, Saat membuang Sejoli, Sejoli, di Nagreg,

Oditur Militer membantah  Nota Pembelaan, Kolonel Inf Priyanto,

 

Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oditur Militer Tinggi II Jakarta membantah isi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang menyatakan bahwa perwira TNI AD itu panik sehingga membuang sejoli di Nagreg. 

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto dalam keadaan tenang kala membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu. 

Lewat replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Wirdel menerangkan sejumlah bukti bahwa Priyanto dalam kondisi tenang. 

"(Terdakwa) Mampu menggantikan saksi dua (Kopda Andreas Dwi Atmoko) sebagai pengemudi kendaraan. Bisa menentukan lokasi pembuangan korban kecelakaan di daerah Jawa Tengah," jelas Wirdel, Selasa (17/5/2022).

Penjelasan ihwal menggantikan sopir yakni keterangan bahwa usai membawa kedua korban ke dalam mobil Isuzu Panther, Priyanto sempat mengambil alih kemudi dari Andreas. 

Berdasarkan fakta persidangan, melalui pemeriksaan saksi, Priyanto mengambil alih kemudi lantaran Andreas panik dan ketakutan usai menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT