Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
Bagi fakir miskin dan anak telantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dikaitkan juga pada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Adapun dalam aksinya nanti, PP menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2x24 jam.
"Kedua, menuntut kepada Fraksi /DPP PDI Perjuangan untuk mereshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI," bebernya.
Sekretaris Cabang MPC PP Jakarta Selatan, Dendy J. Kurniawan mengatakan, yang akan turun pada aksi unjuk rasa nanti menyatakan bahwa ada kekeliruan dari cara berpikir seorang Junimart Girsang dalam memberikan sebuah statement.
Menurutnya, Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu.
"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah issue. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol Ormas Besar dengan trackrecord jelas seperti Pemuda Pancasila," ujar Dendy.
Demdy pun menegaskan, setiap pemerintahan di Indonesia didukung oleh Ormas Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak Tokoh Nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP DPR RI Junimart Girsang telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar PP.