Catat Nih! Polisi Tegaskan Jalur Uji Praktik SIM Sudah Sesuai Aturan

Kamis 25 Nov 2021, 02:00 WIB
Jalur uji praktik SIM sudah sesuai aturan kepolisian atau Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. (Foto/poldametrojaya)

Jalur uji praktik SIM sudah sesuai aturan kepolisian atau Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. (Foto/poldametrojaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak warga yang mengeluhkan tentang uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) terlalu sulit.

Terlebih, saat praktik melewati jalur zig-zag dan jalur berbentuk angka delapan dinilai terlalu sempit.

Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regiden Polda Metro Jaya, Iptu Ginanjar Tejasasmita menegaskan jalur uji prktik SIM sudah sesuai aturan kepolisian atau Perkap nomor 9 tahun 2012, tentang SIM.

Ia juga mengatakan, lebar jalur telah diukur dan disesuaikan dengan lebar kendaraan yang disediakan.

"Jalur uji praktik itu sudah sesuai dengan Perkap nomor 9 tahun 2012," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Teja mengatakan, semua test yang dilakukan bertujuan bukan hal yang dibuat-buat atau menyulitkan. 

Test praktik jalur zig-zag diperuntukan agar pengendara bisa lebih responsif dalam menghidar kendaraan yang ada di depan.

Sementara jalur angka delapan, lanjutnya, bertujuan agar pengendara dapat menjaga akselerasi dalam berkendara di jalan berkelok.

Dia yakin, jika masyarakat berlatih maka uji SIM hanya perlu sekali tanpa ada pengulangan.

Satpas SIM Daan Mogot juga menyediakan segala jenis kendaraan, baik matic maupin manual.

Tak hanya roda dua, roda empat pun juga disediakan tipe matic atau manual. Jadi tidak memberatkan para peserta yang mengikuti ujian.

News Update