ADVERTISEMENT

Pelaku Pengeroyok Polisi di Depan DPR Bertambah, 5 Anggota  Pemuda Pancasila jadi Tersangka Baru

Selasa, 30 November 2021 20:22 WIB

Share
Unjuk Rasa Anarkis Pemuda Pancasila, 12 Anggota Ormas Ditetapkan jadi Tersangka (Foto: Poskota Banten)
Unjuk Rasa Anarkis Pemuda Pancasila, 12 Anggota Ormas Ditetapkan jadi Tersangka (Foto: Poskota Banten)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pengeroyokan seorang Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR masih terus diusut tuntas.

Kini ada tersangka baru berjumlah 5 orang yang ikut mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali, Kamis (25/11/2021)

Sebelumnya, satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut. Kemudian, dari hasil pengembangan tersangka bertambah lima orang.

"Ada penambahan tersangka berdasarkan hasil CCTV yaitu lima anggota ormas Pemuda Pancasila," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AS (18) yang mengejar dan memukul dengan tangan kosong, EH (35) memprovokasi dan memukul, DH (23) mengejar dan memukul, ACH (29) yang memukul AKBP Dermawan dengan kayu, serta MBK (23) memukul dengan tangan kosong.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain seragam ormas PP, gesper, sepatu, sebilah bambu, KTP hingga identitas sebagai anggota ormas.

"Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pejabat yang sedang Menjalankan Tugasnya," ujarnya, dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, 21 anggota ormas Pemuda Pancasila yang mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR diamankan oleh polisi.

Pasalnya unjuk rasa Pemuda Pancasila tersebut berakhir ricuh dan menimbulkan korban luka, pada Kamis (25/11/2021)

Dari 21 orang, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT