ADVERTISEMENT

Keroyok AKBP Dermawan Karosekali, Polisi Amankan 21 Ormas Pemuda Pancasila, 15 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 25 November 2021 23:17 WIB

Share
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers pengeroyokan Polanta dikeroyok oleh Anggota Pemuda Pancasila. (ist)
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers pengeroyokan Polanta dikeroyok oleh Anggota Pemuda Pancasila. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut pengeroyokan anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat melakukan pengamanan Demo di Gedung DPR dan MPR Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya Amankan 21 pelaku anggota ormas Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021) petang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan pihaknya mengamankan 21 orang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam.

"Yang diamankan ada 21 orang diamankan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat yaitu membawa senjata yang dibagi tiga bagian pertama senjata penikam, kedua pemukul dan ketiga alat penusuk,” ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Ia juga menambahkan pihaknya juga mengamankan satu orang terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas berpangkat Kabagop Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

“Saat ini pelaku penganiayaan pengeroyokan satu orang yang bersangkutan terus dikembangkan. Dimana kalau ada unjuk rasa kami yang bertugas melayani malah menganiayaa petugas,” katanya.

Sementara itu  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Erpan Zulfan menuturkan pihaknya menetapkan 15 orang tersangka akibat kedapatan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa apabila dilakukan hal-hal yang dilakukan pemukulan luka yang cukup serius akan kita lakukan tindakan hukum proses berjalan 15 orang tersangka sudah tentu malam menentukan melakukan penahanan,” ucap Kombes Zulfan.

Saat ini korban dilarikan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Petugas juga mengamankan dua butir caliber 38 revolver. Saat ini petugas sedang melakukan pendalaman terkait barang bukti tersebut. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT