JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) diperiksa Polisi imbas pengeroyokan Polisi di depan gedung DPR.
Dalam pemeriksaan ini dilakukan didampingi dengan tim hukum.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembela Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasuiton mengatakan pemeriksaan kepada Sekjen PP itu dilakukan pagi ini.
"Setau saya baru Sekjen yang dipanggil pagi ini. Kita ada tim hukum," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Razman menjelaskan pemeriksaan kepada Sekjen PP itu merupakan hal yang biasa.
Pemeriksaan kepada Sekjen juga dipastikan hanya mencari rangkaian peristiwa, bukan sebagai pelaku.
"Sekjen dimintai keterangan bukan sebagai pelaku, jadi tidak ada masalah. Kalau polisi mencari rangkaian peristiwa hukum ya silahkan saja," paparnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkam enam orang tersangka anggota PP terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan di depan gedung DPRD saat melakukan aksi demonstrasi.
Lihat juga video “6 Pelaku Pengeroyokan di Pondok Indah Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)
Total enam tersangka yang ditangkap, yakni RC, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).
Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (cr01)