BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Salah satu warga di wilayah TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantar Gebang, Bekasi, Bagong Suyoto mengatakan, bahwa informasi terkait adanya perjanjian kerja sama (PKS), TPST Bantargebang dari Pemvrop DKI dengan Pemkot Bekasi akan diteken sebelum akhir Oktober, namun banyak warga yang belum mengetahui informasi tersebut.
"Nota kesepakatan banyak warga yang belum tahu," singkat Bagong Suyoto, Minggu (24/10/2021) malam
Adapun banyak warga yang tidak tahu, akan adanya surat penandatanganan MOU tersebut, dikarenakan masyarakat sekitar TPST sangat pasif dan hanya mengetahui adanya dana kompensasi.
"Iya warga pasif, jadi kadang dalam adanya perjanjian kerja sama, masyarakat kerap tak acuh, dan hanya tahu uang bau atau kompensasi," ucap Bagong Suyoto.
Sebelumnya menurut informasi yang dihimpun dari Poskota.co.id, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama TPST Bantar gebang DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi diteken pada Senin (25/10/2021) esok.
Adapun dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS ) sudah ia paraf dan telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan persetujuan.
Terkait langkah langkah tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah menambah usulan penambahan jumlah warga penerimaan kompensasi uang bau, dari sebelumnya tiga kelurahan menjadi empat kelurahan.
Ada tiga kelurahan, Cikiwul, Ciketing udik, dan sumur batu yang sebelumnya mendapatkan uang kompensasi bau, jumlahnya sekitar 18.000 Kartu Keluarga (KK).
Sementara dalam pembahasan perpanjangan kontrak kerja atau MOU, 6.000 KK di Kelurahan Bantar Gebang diusulkan dapat dana kompensasi bau, dari Pemrov DKI Jakarta.
Namun usulan tersebut, Pemkot Bekasi, pada klasifikasi nominal adanya kompensasi uang bau, disesuaikan dengan dampak warga yang diderita.
"Kelurahan Bantargebang uang baunya dapat tapi tidak sebesar yang di tiga kelurahan itu," ucapnya,"sambung Rahmat Effendi, (15/10/2021) lalu.
Adapun sejauh ini, uang bau (kompensasi) warga yang terdampak di TPST Bantargebang diberikan secara bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Memang untuk adil ya engga bisa harus bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan, bahwa kita tetap memperhatikan itu (diberikan kompensasi)," jelas Pepen.
Sambung Bagong Suyoto, mengatakan betul, bahwa informasi terkait perpanjangan PKS TPST Bantar Gebang, telah bertambah satu kelurahan dengan sebanyak 6000 KK.
"Sebelumnya hampir 15 ribu KK mendapatkan kompensasi uang bau yaitu tiga kelurahan, kami usul kelurahan Bantargebang juga ikut dapat dana kompensasi DKI Jakarta, yaitu sekitar 6000 KK," ungkapnya.
Bagong mengatakan pemberian kompensasi uang bau dari DKI Jakarta, tidak sepenuhnya 100 persen.
Hal tersebut dikarenakan adanya terkait penanganan wabah Covid-19 serta ada Penambahan jumlah KK, yaitu 6.000 KK di Kelurahan Bantargebang.
"Ya usulan kami yaitu besarannya Rp800 ribu (uang bau) namun kami diberitahu oleh camat Bantargebang, bahwa perjanjian nya setahun setahun, jumlah KK naik dari 15 ribu KK kini 20 ribu KK, dan Pemvrop DKI tidak dapat memenunih 100 persen , karena penanganan Covid-19 serta ada penambahan KK," ungkap Bagong Suyoto, Minggu (24/10/2021).
Diketahui Bagong Suyoto merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Sumurbatu RT 001 RW 003, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Lalu apa yang dikatakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bahwa untuk adil uang bau diberikan kepada Kelurahan Bantar gebang tidak besar.
Jika dilihat dari segi geografis, Kelurahan Bantar Gebang, berada paling jauh dari lokasi TPST yang terletak di Kelurahan Ciketing Udik dan Cikiwul.
"Iya besarannya hanya setengah nya (6000 KK di kelurahan Bantargebang), dari tiga wilayah sebelum nya yang mendapat uang bau atau kompensasi," ucapnya.
Sementara uang bau (kompensasi) yang diberikan oleh setiap KK, melalui via rekening Bank BJB.
"Uang bau diberikan via rekening Bank BJB tiap KK, Cairnya tiga bulan sekali," sambung Bagong yang berprofesi sebagai pemulung sejak tahun 1999 di Bantargebang.
Ramai diberitakan di media massa, Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menuturkan, adanya dana kompensasi dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, (BLT).
Dimana Pemerintah Kota Bekasi meminta penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perpanjangan PKS.
"Ada permohonan jumlah kepala keluarga yang menerima BLT. Kemarin ada 18 ribu kepala keluarga, ditambah lagi enam ribu," ucapnya, (13/10/2021) lalu.
"Kenapa banyak bertambah? Karena kan ada 4 keluarga di kecamatan Bantargebang," sambung Asep Kuswanto
Dengan penambahan ini, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI sebanyak 24 ribu kepala keluarga. (kontributor/ihsan fahmi)