ADVERTISEMENT

Terkait Perpanjang Kontrak TPST Bantargebang Pengamat Sebut DKI Gagal Menyediakan Fasilitas Pengolahan Sampah

Minggu, 24 Oktober 2021 20:33 WIB

Share
Wilayah area makam di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang Kota Bekasi dipenuhi tumpukan sampah. Ihsan Fahmi
Wilayah area makam di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang Kota Bekasi dipenuhi tumpukan sampah. Ihsan Fahmi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Amir Hamzah yang merupakan Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW, yang ikut menyoroti perlunya kembali kontak atau perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi.

Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut menunjukan gagalnya Pemprov DKI dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah antara atau Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai solusi penanganan sampah di ibu kota.

“Pemprov DKI tidak serius dan gagal dalam melakukan pengelolaan sampah Jakarta, padahal ini adalah hal penting dan krusial di kehidupan sehari-hari masyarakat Jakarta,” terangnya saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).

Ditambahkan Amir, kegagalan proyek ITF yang digadang-dagang akan menjadikan TPST Bantargebang tersebut karena banyaknya beban yang diberikan PT Jakarta Propertindo (Jakpo) sebagai pelaksana oleh Pemprov DKI.

Dimana, banyak proyek lain dapat diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

“Misalnya Taman Ismail Marzuki (TIM) bisa dikerjakan dan dilaksanakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sehingga tidak harus diberikan kepada Jakpro,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Amir, DPRD DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan. Mestinya, sebagai pihak yang menyetujui anggaran harus betul-betul mencermati dan ikut mengawasi kinerja anak perusahaan daerah (BUMD) tersebut sebelum anggaran disetujui.

"Jangan setujui anggaran terus diam. Baru pada saat akhir tahun baru menyalahkan bila kinerjanya jelek," pungjkas Amir. (deny)

 


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT