Kontrak Pemanfaatan TPST Bantargebang Akan Berakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nego Pemkot Bekasi

Rabu 22 Sep 2021, 16:39 WIB
Tempat Pembuangan Sampah. (dok)

Tempat Pembuangan Sampah. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, masih melakukan negosiasi terkait kerjasama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi, kontrak tersebut akan berakhir pada Oktober 2021.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan, bahwa negoisasi membahas berbagai hal yang dinilai saling menguntungkan.

Termasuk dana hibah warga terdampak .

"Seperti dia minta juga hibah untuk pembangunan fly over, karena alasannya dilewati truk sampah kita. Ya kita hibahkan, seperti gitu-gitu sih yang kita bicarakan untuk jangka lima tahun ke depan," ujarnya, Rabu (22/9/2021).

Akan tetapi, Yogi enggan memberkan secara rinci kesepakatan di antara dua pemerintah daerah tersebut, karena belum ditemukan kesepakatan.

"Tapi itu (negoisasi) untuk kebaikan umum lah, enggak enak kalau kita bilang, karena belum jadi kesepakatan," tuturnya.

Yogi menambahkan, untuk menambah kapasitas daya tampung sampah, Pemprov DKI tengah menambah lahan TPST Bantargebang seluas 7,5 hektar.

Tanah tersebut diperoleh dari warga sekitar.

Selain memperluas lahan, Pemprov DKI tengah mengoptimalkan program landfill mining atau menambang sampah yang sudah berusia 10 tahun.

Sampah tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.

"Dengan berbagai program optimalisasi Bantargebang ini harapannya pemanfaatannya bisa bertambah. Bantargebang mau penuh 2021 jika kita tidak melakukan apa-apa di sana," kata Yogi. (deny)

Berita Terkait

News Update