Kontrak Pemanfaatan TPST Bantargebang Berlanjut, DKI Beri Kompensasi Tambah Penerima uang Bau untuk Warga Bekasi

Rabu 13 Okt 2021, 20:24 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balaikota. (deny)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balaikota. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kontrak atau perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang dengan Pemkot Bekasi yang berakhir pada Oktober 2021.

Dalam perjanjian yang telah disepakatinya tersebut, terdapat sejumlah penambahan yang diajukan Pemkot Bekasi terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya dengan meminta penambahan jumlah KK penerima kompensasi.

"Bertambah sekitar 6.000 KK (Kepala Keluarga)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto usai mengikuti pelantikan di Balaikota DKI, Rabu (13/10/2021).

Ditambahkannya, kompensasi yang ditambah berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang. Adapun nilainya, Rp300 ribu per KK.

Sebelumnya, jumlah penerima kompensasi bau sampah hanya sebanyak 18.000 KK untuk di 3 kelurahan, yakni Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu.

Dengan bertambahnya kini menjadi 24.000 KK.

"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu (kelurahan) lagi," ujar dia.

Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap untuk membayar nilai kompensasi tersebut apabila sesuai dengan formula dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPTS Bantargebang.

"Dan itu sudah disepakati oleh Pemkot Bekasi. Selama ini kami masih sesuai dengan (perhitungan) Pemprov DKI, tidak ada konflik maupun hal-hal yang mengganggu besaran dana kompensasi," ujar dia.

Dengan disetujuinya kenaikan jumlah penerima kompensasi, Asep berharap penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bisa segera terlaksana.

Berita Terkait
News Update