ADVERTISEMENT

Perpanjang Kontrak DKI Jakarta, Uang Kompensasi Warga di TPST Bantargebang Tengah Dilakukan Verifikasi Pihak Dinas LH Kota Bekasi

Minggu, 31 Oktober 2021 03:49 WIB

Share
Penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, tengah dilakukan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Foto/ihsan fahmi)
Penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, tengah dilakukan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyetujui perjanjian kerjasama perpanjangan kontrak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga lima tahun mendatang.

Perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2021) lalu.

Adapun dalam perjanjian kontrak tersebut, uang yang digelontorkan oleh Pemvrop DKI Jakarta untuk setiap tahunnya sebesar Rp379,5 miliar.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan terkait kompensasi warga yang di TPST Bantar gebang tengah dilakukan verifikasi.

"Kemarin tiga kelurahan, nah kalau 2022 mungkin satu kelurahan lagi nambah, yang kelurahan bantar gebang," ujar Yayan, Sabtu (30/10/2021) 

Yayan mengungkapkan bahwa dalam penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan uang kompensasi tersebut berasal dari Pemprov DKI Jakarta serta besaran jumlah setiap tahunnya, tetap sama seperti tahun sebelumnya.

"Kita lagi verifikasi dulu, (para penerima uang kompensasi dari TPST Bantar Gebang). Dana dari DKI tetap sama," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa setiap warga yang terdampak dari adanya TPST Bantargebang, agar seyogyanya dapat mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah

"Yang jelas kita sedang menghitung supaya warga Bantargebang itu bisa mendapatkan dana pemerintah," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT