BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah resmi meneken atau menandatangani surat perjanjian Kerjasama (PKS) terkait perpanjangan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Senin (25/10/2021).
Setelah surat perjanjian diteken, maka sah sudah perpanjangan kerja Sama TPST Bantargebang antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi.
Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun ke depan.
"Ini merupakan perpanjangan untuk lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies Baswedan, Senin (25/10/2021).
DKI Jakarta bekerjasama dengan Bekasi, dengan mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang, yang dimana masa berlaku tersebut berakhir pada 26 Oktober 2021.
Adapun dalam salah satu perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta, membayar uang bau kepada warga di sekitar TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi yang juga turut hadir ke Balai kota Jakarta untuk melakukan penandtanganan Perjanjian PKS PTSP Bantargebang.
"Iya, kita baru saja menandatangani adendum perpanjangan. Dari hak dan kewajibannya tidak ada, perhitungannya juga tidak ada penambahan,"ucap Walikota Bekasi saat ditemui Poskota.co.id di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (25/10/2021) sore.
Menurut Wali Kota Bekasi, Terkait penambahan uang kompensasi atau uang bau yang diterima oleh masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang.
Namun menurut nya, DKI Jakarta masih melakukan penanganan Pandemi Covid-19.
"Karena memang kalau dilihat perspektif kondisi sekarang ini DKI berat, apalagi sampai kenaikan segala,"ungkapnya