ADVERTISEMENT

Catat! ini 12 Tuntutan Warga Terkait Perjanjian Kerjasama TPST Bantargebang Antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi

Selasa, 26 Oktober 2021 09:47 WIB

Share
Bagong Suyoto (ketua koalisi Persampahan Nasional (KPNas) saat ditemui poskota.co.id, Senin (25/10/2021) lalu. (Ihsan Fahmi)
Bagong Suyoto (ketua koalisi Persampahan Nasional (KPNas) saat ditemui poskota.co.id, Senin (25/10/2021) lalu. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta telah meneken kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, kemarin Senin (25/10/2021).

Dalam kontrak perjanjian tersebut, diketahui bahwa akan diperpanjang dengan waktu hingga lima tahun ke depan.

Kendati demikian, Salah satu warga, yaitu Bagong Suyoto yang juga merupakan ketua koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua umum asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), menyampaikan setidaknya terdapat 12 poin tuntutan terhadap adanya penekenan kontrak kerja sama tersebut.

Sejak 2017 Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak, Pemulung Indonesia (APPI), Sekolah Pelangi Semesta Alam dan networking-nya memberikan masukan berdasar hasil kajian dan FGD kepada Pengelola TPST dan Pemprov DKI Jakarta. 

Pertama, melakukan revitalisasi total atau mendesain ulang pengelolaan TPST Bantargebang. Guna membenahi wajah TPST Bantargebang  agar ramah lingkungan maka butuh penambahan lahan sekitar 30-50 hektar untuk pembangunan berbagai infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah skala besar.

Kedua, pengolahan sampah di TPST Bantargebang harus menggunakan multi-teknologi ramah lingkungan skala besar dengan tingkat mereduksi sampah 90-100%.

"Dampaknya secara cepat image menjadi lebih baik dan masyarakat sekitar menerima keberadaan TPST Bantargebang.  TPST menjadi pusat penelitian, ekowisata dan percontohan nasional. Selayaknya wajah TPST seperti hotel, mall, stadion standar internasional, bandar udara atau pabrik yang megah dan indah. Bagaimana caranya, supaya masyarakat sekitar merasa bangga. Bahwa TPST Bantargebang menjadi simbol kemajuan peradaban manusia,"ungkap Bagong Suyoto, Selasa (26/10/2021) pagi.

Ketiga, mengoperasikan dan memaksimalkan pengolahan air lindi (leachate) IPAS I, II, III guna mengurangi tingkat pencemaran air permukaan dan dalam.

Menambah IPAS Besar dan akhir sebelum air oulet dialirkan ke sungai untuk mengendalikan dan meminimalisir pencemaran air.

Selanjutnya melakukan uji laboratorium udara ambient, air permukaan, air dalam/sumur, populasi lalat, dll secara rutin satu semester sekali. Kemudian disampaikan kepada publik. Pekerjaan ini dibarengi adanya operasional sumur-sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT