ADVERTISEMENT

Lho Kok Bisa Situs BSSN Diretas? DPR : Ini Pukulan Telak, Usul RUU KKS Dibahas

Selasa, 26 Oktober 2021 08:37 WIB

Share
Sukamta, anggota Komisi I DPR. Rizal
Sukamta, anggota Komisi I DPR. Rizal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota Komisi I DPR cukup prihatin situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sempat  diretas. Hal ini sangat disayangkan mengingat BSSN merupakan lembaga yang bertugas menjalankan keamanan dan ketahanan Siber (KKS) di Indonesia.

"Ini pukulan telak bagi kita semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justeru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan Siber terjadi, seperti kemarin KPAI. Termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi tempo hari," kata.Sukamta, Selasa (26/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan,  pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS ini.

Audit terhadap keamanan KKS harus terus dilakukan secara berkala khususnya di setiap instansi publik. Selain itu perlu juga dilakukan update sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang. Ini harusnya bisa dilakukan oleh BSSN.

Tapi, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya.

"DPR periode lalu sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan,"  ujar Doktor lulus Inggris ini.

Sebetulnya, lanjutnya, RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa mengalah dulu. 

"Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR," bebernya.

Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) kini sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP juga sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi. 

"Sejauh ini pembahasan RUU PDP masih mandeg karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP," sebutanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT