Nah Lho, Anggota DPRD Ini Sebut Pelanggaran Prokes Serupa Kafe Holywings Kemang Banyak Ditemukan di Jakarta
Rabu, 8 September 2021 18:41 WIB
Share
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara Kafe Holywing Kemang, Jaksel, karena melanggar PPKM Level 3 Covid-19. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyegelan Kafe Holywings Kemang yang dilakukan Satpol PP DKI, mendapat apresiasi anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran.

“Kami mengapresiasi kesigapan petugas dalam memantau dan menindak pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Kafe Holywings,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Meski demikian, politisi PKS itu menyoroti soal masih lemahnya kinerja aparat Pemerintah DKI dalam melakukan pemantauan di tempat hiburan dan kafe selama masa PPKM berlangsung.

Sebab dia menduga masih banyak tempat usaha lain melakukan pelanggaran serupa namun belum terdeteksi. “Aparat harus lebih gesit untuk memantau di semua penjuru wilayah khususnya di DKI Jakarta,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Aziz menekankan soal sanksi tegas terhadap tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan protokol kesehatan. Terutama jika tempat usaha tersebut kembali abai soal penerapan prokes. 

“Saya mengimbau aparat agar lebih tegas bila memang didapati pelanggaran berulang,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan kepada pemilik tempat usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Menurut dia, pelanggaran Prokes tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat namun juga bagi pelakunya ada ancaman pidana hukum. 

“Kami berharap kepada pemilik kafe dan tempat usaha lainnya untuk mentaati peraturan pemerintah demia mencegah terulangnya kembali pandemi Covid-19 seperti bulan lalu,” tutup dia.

Seperti diketahui kerumunan di Kafe Holywings sempat viral di media sosial Instagram. Dari rekaman video terlihat selain pelanggan tampak berkerumun, sebagian tidak menggunakan masker. 

Terkait pelanggaran kafe Holywings, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI memberi sanksi tegas berupa penutupan sementara dan denda Rp50 juta. (deny)

Halaman
1 2