Manajer Outlet Holywings Kemang Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Denda Maksimal Rp100 Juta

Jumat 17 Sep 2021, 16:03 WIB
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (foto : Poskota/Adji)

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (foto : Poskota/Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus kerumunan yang ditimbulkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jumat (17/9/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya sudah menetapkan tersangka berdasarkan Sidik dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sudah dilidik dan naik sidik berikut pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara.

“Sampai hari ini berdasarkan sidik dari krikum Polda Metro yang kemarin sudah dilidik dan naik sidik dan riksa saksi-saksi dan hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tsk inisial JAS ini adalah manajer outlet Holywings Kemang Jaksel,” ucap Kombes Yusri.

Pihaknya juga telah menetapkan tersangka masih lakukan kegiatan dan ada ketentuan jam untuk lakukan kegiatan PPKM Level 3.

“Dengan ketentuan juga berapa uang harus masuk ke dalam termasuk setiap pengunjung masuk wajib sudah divaksin dengan adanya barcode yang disiapkan masing-masing,” kata Yusri.

Polisi mengakui Kafe Holywing membandel dan sering berulang kali dapat sanksi dari Satpol PP sebanyak tiga kali.

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama memang tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari febuari maret san September,” imbuhnya.

Kafe Holywing, sambung Yusri, juga tidak menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang merupakan hal wajib di Mall dan Restoran yang ada.

"Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR pedulilindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," paparnya.

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah mmeriksa 26 orang saksi terkait kasus Holywings.

“Keterangan saksi sudah diperiksa 26 orang baik internal kemudian penyitaan CCTV dan pemeriksaan ahli  Itu alat bukti kami miliki dari semua disangkakan ancaman tertinggi Undang-Undang Wabah penyakit kenapa disebutkan kita terapkan wabah penyakit buat atensi para penyelenggara atau kegiatan ekonomi di tempat lain,” ucapnya.

Berita Terkait

News Update