JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi terkait penutupan etalase atau poster rokok yang masih beredar di sejumlah minimarket dan pasar swalayan.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI nomor 8 tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Alasan pemkot Jakarta menertibkan poster rokok ialah untuk menuju Jakarta bebas asap rokok.
"(Penertiban) itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Wagun Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi hal itu, pedagang warung kelontong, Muji (39), mengatakan jika memang pemerintah ingin Jakarta bebas asap rokok, maka sebaiknya pemerintah menyediakan tempat untuk merokok.
Menurutnya, langkah pemerintah dalam melakukan penertiban spanduk rokok dinilai kurang tepat.
"Seharusnya lebih tepat bukan penertiban spanduk, harusnya itu diperbanyak lagi ruang-ruang atau tempat umum untuk merokok," ujarnya saat ditemui, Jumat (17/9/2021).
Dikatakan Muji, jika pemerintah melakukan penertiban rokok, seharusnya jangan spanduk yang ditertibkan. Lebih tepatnya sekalian saja rokok jangan dijual untuk umum.
"Mending sekalian aja di blok terus ganti rokok kretek," jelas Muji.
Pada warung miliknya, masih ada poster iklan rokok yang terpampang. Poster tersebut dipasang oleh sales iklan rokok yang memang menawarkan produk kepada dirinya.
"Itu salesnya yang pasang, waktu itu dia nawarin ya saya mah gak masalah," kata dia.