ADVERTISEMENT

Dugaan Penipuan Catut Nama Menkumham Yasonna Laoly, Sekelompok Orang Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 8 September 2021 18:30 WIB

Share
Korban saat melapor ke tim kuasa hukum. (foto: muhammad iqbal)
Korban saat melapor ke tim kuasa hukum. (foto: muhammad iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekelompok orang yakni, Sulaeman Daely, Miseri Kardias Dominin Hia, dan Pilarius Manao dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Mereka juga mencatut nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melancarkan aksinya.

Laporan ini dilakukan lantaran mereka diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban, Umardani.

Kuasa Hukum pelapor Umardani, Wiradarma Harefa & Partners mengungkapkan, peristiwa yang sudah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/700/VI/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota itu bermula dari pendaftaran upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap salah satu perkara perdata di Tangerang.

"Setelah itu berkasnya dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang dan dikirim berkasnya ke Mahkamah Agung ini para terlapor meyakinkan ke korban Pak Umar bahwa mereka bisa mengurus dan menyelesaikan atau memenangkan perkara itu di Mahkamah Agung," ujar Wiradarma saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Wiradarma mengatakan, setelah meyakinkan terlapor yakni Sulaeman Daely, Miseri Kardias Dominin Hia, dan Pilarius Manao dengan catatan meminta sejumlah uang yang sudah diserahkan oleh Umardani secara bertahap. Totalnya, Rp1,750 miliar dengan bukti kwitansi dan bukti transferan kepada istri terlapor Sulaeman Daely.

Wiradarma menuturkan, korban yakin dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada para terlapor karena terlapor menyampaikan bahwa dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung dengan bantuan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoli, Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, dan beberapa pejabat lainnya.

"Untuk meyakinkan, terlapor pun mengirimi foto bersama para pejabat. Namun Perkara yang diajukan Ke Mahkamah Agung tersebut ternyata kalah. Karena putusan kalah dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh para terlapor bahwa perkara tersebut dapat di menangkan, pelapor atau korban merasa tertipu," tuntasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT