JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP Jakpus) melakukan razia terhadap cafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada PPKM Level 3 dan kerumunan di sejumlah titik pada Kamis (9/9/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan razia ini sebagai bentuk kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 3.
"Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang," ucap Bernard ketika dikonfirmasi, Jum'at (10/9/2021).
Bernard menjelaskan di dalam Imendagri 39 tahun 2021 dan keputusan Gubernur DKI nomor 1072 dengan jelas bahwa DKI Jakarta masih berada di level 3. Di dalam aturan tersebut diterangkan bahwa cafe harus tutup pukul 21.00 WIB.
"Tadi kita cek Holywing di wilayah Tahan Abang, dan Camden di Menteng. Hasilnya tidak kita dapati pelanggaran. Mereka pelaku usaha sudah taati aturan," ucapnya.
Bernard juga mengatakan bahwa jajarannya juga melakukan pengawasan ataupun pembubaran di titik rawan kerumunan. Di antaranya di daerah Monas dan sekitarnya z kemudian HI, Thamrin serta titik lainnya.
"Jika kita dapati kerumunan langsung petugas arahkan agar pulang. Pasalnya ini masih pandemi Covid - 19. Saya minta warga tetap patuhi prokes aturan yang ada, itu juga buat keselamatan bersama," tutupnya. (cr-05)
Jajaran Satpol PP Jakpus saat lakukan razia di sebuah tempat usaha di wilayah Jakarta Pusat cegah pelanggaran PPKM Level 3. (Dok Satpol PP Jakpus)