ADVERTISEMENT
Pengamat: Jika Amandeman untuk Memperpanjang Masa Jabatan Presiden, Maka Terjadi Pengkhianatan Reformasi
Jumat, 10 September 2021 15:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, bila terjadi perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, maka hal itu terjadi pengkhianatan terhadap reformasi yang telah digulirkan tahun 1998 lalu.
Demikian dikatakan Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (10/9/2021).
Pangi Syarwi Chaniago yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, mengatakan akan melakukan aksi demontrasi apabila ada usulan amandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Saya akan demo kalau hal itu sampai terjadi,” tegas Pangi. Pangi juga tidak akan setuju dengan wacana amandemen terbatas soal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Sebab, menurutnya, tidak ada jaminan amandemen itu nantinya tidak melebar ke mana-mana.
"Ya. Tidak ada jaminan akan ada amandeman itu kelak akan melebar dan bisa saja soal memperpanjang masa jabatan presiden," ucapnya.
Untuk itu kata Pangi, sebelum amandeman itu terjadi, maka harus sedini mungkin diwaspadai soal wacana memperpanjang masa jabatan presiden.
Pangi mengingatkan, pengalaman DPR membuat UU, seperti UU Omnibus law yang tadinya dibilang halusinasi akhirnya jadi juga diundangkan.
Hal yang sama juga UU Minerba. Maka dari itu urainya, harus sedini mungkin diwasapadai.
"Saya khawatir, banyak undang-undang yang disahkan diam-diam. Inilah yang saya khawatirkan," katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT