ADVERTISEMENT

Pengamat: Jika Amandeman untuk Memperpanjang Masa Jabatan Presiden, Maka Terjadi Pengkhianatan Reformasi

Jumat, 10 September 2021 15:57 WIB

Share
Pangi Syarwi Chaniago. (ist)
Pangi Syarwi Chaniago. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, bila  terjadi  perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, maka hal itu terjadi pengkhianatan terhadap reformasi yang telah digulirkan  tahun 1998 lalu.

Demikian dikatakan Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (10/9/2021).

Pangi Syarwi Chaniago  yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, mengatakan akan melakukan aksi demontrasi apabila ada usulan amandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Saya akan demo kalau hal itu sampai terjadi,” tegas Pangi. Pangi juga tidak akan  setuju dengan wacana amandemen terbatas soal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebab, menurutnya, tidak ada jaminan amandemen itu nantinya tidak melebar ke mana-mana.

"Ya. Tidak ada jaminan akan ada amandeman itu kelak akan melebar dan bisa saja soal memperpanjang masa jabatan presiden," ucapnya.

Untuk itu kata Pangi, sebelum amandeman  itu terjadi, maka  harus sedini mungkin diwaspadai soal wacana memperpanjang masa jabatan presiden.

Pangi mengingatkan,  pengalaman DPR membuat UU, seperti UU Omnibus law yang tadinya dibilang halusinasi akhirnya jadi juga diundangkan.

Hal yang sama juga UU Minerba. Maka dari itu urainya, harus sedini mungkin diwasapadai.

"Saya khawatir, banyak  undang-undang  yang disahkan diam-diam. Inilah  yang saya khawatirkan," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT