Bamsoet: Tak Ada Pembahasan Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden di Internal MPR

Senin 15 Mar 2021, 14:29 WIB
Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Ist)

Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) pastikan  di dalam internal MPR-RI  tak ada pembahasan  perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua periode jadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo, kata dia, secara pribadi maupun  dari kalangan pemerintah tidak ada niatan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, " ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/03/21).

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, lanjutnya, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.

Baca juga: Pengamat Politik Ujang Komarudin: Masyarakat Agar Menolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Ia menambahkan,  bahwa pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah  dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Sama  seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Bamsoet,  tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja.

Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Sosialisasikan Pemberian PPnBM Secara Gratis

Ia pun mengingatkan masyarakat agar jangan termakan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebab, hal itu berpotensi mengakibatkan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkasnya. (CR02/tri) 

Berita Terkait
News Update