ADVERTISEMENT

Patut Diwaspadai, PKS Cium Gelagat Jabatan Presiden dan Wapres Diperpanjang, Begini Faktanya!

Minggu, 22 Agustus 2021 14:22 WIB

Share
Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (foto: tangkapan layar/ dpr.go.id)
Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (foto: tangkapan layar/ dpr.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PKS mencium gelagat yang tidak sedap, setelah wacana jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode mendapatkan penolakan, kini muncul untuk memperpanjang jabatan tersebut.

"Ada sebagian elit politik, termasuk mereka yang di MPR menggagas untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden,"  terang anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf Lc. M.A yang dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Bukhori menilai wacana ini muncul setelah jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode ditolak sebagian masyarakat.

"Saya kira kalau itu dilakukan (perpanjangan jabatan) maka itu juga melanggar konstitusi," tandas dia.

Bukhori menegaskan konstitusi sangat jelas, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ia menambahkan di sisi lain ada wacana di sebagian elit untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945, meskipun dikatakan hanya terbatas yang menyangkut pasal pokok - pokok haluan negara.

Namun, lanjut Bukhori, langkah amandemen UUD 1945 ini patut dipertanyakan, bahkan banyak masyarakat yang mencurigai ini akan menjadi entri untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Ia menambahkan masa jabatan presiden dan wakil presiden bisa saja nantinya diperpanjang selama satu, dua atau tiga tahun bersamaan dalam amandemen UUD 1945.

"Saya katakan bahwa wacana perpanjangan jabatan presiden dan wakil presiden ini mencerminkan tehadap mereka yang cara berpikir ketatanegaraan yang tidak konstitusional," tegasnya.

Bukhori menegaskan tidak ada yang menjamin rencana amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan secara terbatas itu, tidak melebar ke pembahasan pasal lain, termasuk perpanjangan jabatan presiden dan wakil presiden.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT