JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pihaknya menjadwalkan pemeriksaan JAS hari ini, Selasa (22/9/2021) pukul 10:00 WIB
Yusri mengatakan, JAS akan memenuhi panggilan penyidik, namun jadwal pemeriksaan yang bersangkutan diundur hingga Rabu siang atas permohonan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan menyampaikan pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan, berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Yusri mengungkapkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM di Jakarta.
"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. (Adji)