JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Kramat Jati Jakarta Timur melakukan operasi yustisi gabungan penertiban tempat karaoke dan hiburan, Selasa (28/9/2021) pukul 01.00 WIB.
Dalam giat gabungan bersama Polres Metro Jakarta Timur serta Satpol PP itu, Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini menjelaskan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat karaoke Lest Glow lantai 5 Mal PGC, Cililitan, Jakarta Timur.
Sidak itu dilakukan dalam rangka memberikan imbauan bagi tempat usaha yang masih ada kerumunan pengunjung ataupun masih buka di luar jam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Setiap malam operasi gabungan ya untuk memberikan imbauan dan teguran kafe rumah makan maupun restoran, yang masih berkerumun ataupun yang buka lewatnya lewat sedikit, kita tegur dan segera ditutup, lalu kita ingatkan supaya mengikuti aturan pemerintah, termasuk semalam, kita ke tempat karaoke, di Mal PGC kita sidak jam 01.00," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Setelah datang ke lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut dalam kondisi tutup.
"Ketika anggota tiba di lokasi tempat karaoke Lest Glow lantai 5 Mal PGC Cililitan Jakarta Timur, lalu dilakukan sidak ke lokasi tersebut, ternyata tempat itu dalam keadaan tidak beroperasi (tutup)," ucapnya.
Menurut Tuti, memang tempat karaoke yang didatangi itu, selama ini taat aturan pemerintah yang masih melarang tempat hiburan untuk beroperasi.
"Selama PPKM ini, setahu kita memang tutup di situ (tempat karaoke) karena bukan kita aja, karena Satpol PP juga selalu nongkrong di situ dan memang tutup," ucapnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, masih tempat usaha non hiburan yang buka di Mal PGC.
"Kalau tempat karaokenya belum ada aturan untuk buka," ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengimbau agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan PPKM yang hingga kini berlangsung termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan (prokes) serta batas waktu operasional.