ADVERTISEMENT

Polres Metro Depok Menindak 1.921 Kendaraan Melanggar Selama Operasi Patuh Jaya

Selasa, 28 September 2021 13:54 WIB

Share
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada (angga) 
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada (angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 di Kota Depok sudah memasuki hari ke delapan. Terkait hal itu, jajaran Satlantas Polres Metro Depok menyebut bahwa pihaknya berhasil menegakkan kedisiplinan berupa teguran dan penilangan terhadap 1.921 kendaraan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada mengatakan, mulai dari tanggal 20 September sampai saat ini Selasa (28/9/2021) tercatat ada sebanyak 1.921 pelanggar yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2021.

"Dari total 1.921 pelanggar, perincian sebanyak 1.131 tilang dan sisanya 790 teguran," ujarnya didampingi KBO Satlantas Polres Metro Depok Iptu Suparman kepada Poskota di Mapolrestro Depok, Selasa (28/9/2021) pagi.

Mantan Kasat PJR Polda Metro Jaya ini mengungkapkan jenis pelanggaran yang paling banyak ialah para pengendara roda dua atau motor, dengan total sebanyak 1.060 orang sedangkan kendaraan roda empat atau mobil ada 75 unit.

"Jenis pelanggaraan paling banyak untuk motor adalah melanggar marka atau rambu yang ada setelah itu baru helm. Sedangkan hal sama pelanggaran pada mobil paling banyak melanggar adalah marka atau rambu juga," katanya.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menuturkan untuk profesi pengendara rata-rata pegawai swasta. "Tingkat pelanggaran paling tinggi berada di jalan protokol yaitu Jalan Raya Margonda dan Jalan Raya Bogor," tuturnya.

Sebagai lulusan Sespim angkatan 58 ini menghimbau kepada masyarakat khusus yang warga Depok untuk bisa lebih mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintas karena masih ada penerapan Operasi Patuh Jaya.

"Kita minta kesadaran bagi pengendara demi keselamatan untuk diri sendiri di jalan. Operasi Patuh Jaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu lalu lalulintas," tutupnya. (angga/PKL02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT