Namun setelah ajuan utang disetujui pihak aplikator, pinjaman Rp6 juta hanya dicairkan Rp4 juta, dengan alasan potongan ini itu.
Pinjaman Rp4 juta itupun otomatis mengakar di 3 aplikasi lainnya dengan beban bunga berlipat.
Tak hanya itu, tenor pinjaman pun tiba-tiba berubah cukup drastis. Semula tenor 91 hari menjadi 7 hari. Karena memang sudah kadung dicairkan ke rekening Bank miliknya, mau tak mau PDY pun mengikuti aturan main si pinjol.
Diketahui, dengan meminjam uang pada perusahaan pinjol tersebut, otomatis wajib membayar bunga pinjaman di 3 aplikator.
Setelah ditelisik oleh PDY ternyata Pinjol tersebut belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Minjem Rp6 juta di 3 aplikasi, tetapi yang dicairkan Rp 4 juta. Tenor yang dijanjikan awalnya 91 hari, namun ternyata tenornya hanya 7hari," terang PDY gregetan.
Baru berjalan lima hari sebelum jatuh tempo pembayaran, siang itu dirinya dikagetkan dengan telepon masuk yang meminta untuk segera melunasi utang.
Hari berikutnya pun, teror panggilan telepon hingga pesan Whatsapp yang mengirimkan kata-kata kasar, memaksa PDY segera melunasi utang plus bunganya.
"Sebelum jatoh tempo sudah ada penagihan, berbagai ancaman, data saya akan disebar ke semua kontak, saya akan dipermalukan, lah, saya dibilang maling pula," jelasnya.
Meski terus diteror, PDY yang belum memiliki uang, harus mengalami telat bayar selama 5 hari terhadap pinjol tersebut.
Karena tak mau diteror berkepanjangan, akhirnya dengan berbagai cara, mamah muda itupun mencari uang untuk melunasi utang ke pinjol sebesar Rp6 juta plus bunganya.
"Akhirnya saya bayarkanlah melebihi yang saya dapatkan," ucapnya.