JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Teknologi internet membuat semua hal jadi serba mudah.
hal yang kita butuhkan bisa didapat dalam satu kali klik.
Salah satunya mendapat uang dari hasil pinjaman online (pinjol).
Di era pandemi yang serba susah ini, banyak masyarakat akhirnya tergiur dengan beragam layanan pinjaman online.
Tawaran pinjol dengan syarat dan ketentuan yang mudah bertebaran. Tentunya hal ini menggiurkan masyarakat.
Akibat hal itu, tanpa sadar kita menjadi kurang teliti. Kelewat butuh, kerap kali kita abai terhadap syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh layanan pinjol.
Selain itu, tak mau repot melakukan verifikasi terhadap layanan pinjol ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Alhasil kita terjebak dalam pinjaman online ilegal. Akibat ini, hutang pinjaman online pun tanpa sadar membengkak lantaran biaya bunga yang tak masuk akal.
Tak sedikit pula yang akhirnya mendapat teror seperti identitas yang disebar.
Lantas bagaimana cara kita agar tak tertipu pinjaman online ilegal? Berikut simak tipsnya!
1. Waspada Pinjaman Online Ilegal