Pinjaman Online Makin Meresahkan, Dekan UIN: Segera Perbaikan Tata Kelola Pinjol

Senin 06 Sep 2021, 10:48 WIB
Tholabi Kharlie: Persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan. (Foto/dokpribadi)

Tholabi Kharlie: Persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan. (Foto/dokpribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya praktik pinjaman online (financial technology) yang kini kian meresahkan masyarakat menjadi perhatian dari kalangan perguruan tinggi.

Regulator diminta untuk perbaikan regulasi dan lembaga penegak hukum agar tegas kepada pelanggar aturan. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie meminta, regulator dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret atas karut-marut dalam praktik pinjaman online di tengah masyarakat. 

"Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan," ujar Tholabi, Senin (6/9/2021). 

Tholabi mengatakan, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Di samping langkah tersebut, Tholabi menambahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus dilakukan. 

Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan.

Keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak ada izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas. 

Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah. 

"Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik," ujar Tholabi. 


Masih dengan Tholabi, persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan.

Berita Terkait

Jerat-Jerat Para Penyedia Hutang 

Jumat 17 Sep 2021, 06:31 WIB
undefined

News Update