JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jasa pinjaman online (pinjol) memang menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat tanpa proses rumit.
Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, kita sebagai konsumen juga harus waspada terhadap keberadaan APK pinjol ilegal yang masih berkeliaran di masyarakat.
Pinjol ilegal ini seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, dan sering kali tidak mengindahkan hak-hak konsumen.
Maka dari itu, sebelum meminjam uang di pinjol atau lembaga keuangan lainnya, penting dipahami dengan jelas kebutuhan dan kemampuan finansial agar dapat membayar kembali pinjaman tersebut.
Dengan memahami kemampuan membayar kembali, peminjam dapat meminimalkan risiko terjerat dalam utang yang berkepanjangan atau siklus utang yang membebani.
Tanpa pemahaman yang cukup tentang hal ini, ada risiko besar bahwa peminjam akan mengalami kesulitan dalam melunasi tagihan pinjaman, yang dapat berujung pada gagal bayar (Galbay).
Adapun beberapa ciri-ciri APK pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus Anda waspadai sebelum meminjam uang.
Ciri-Ciri APK Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memiliki ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang yang wajib Anda ketahui.
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK: Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia.
- Penawaran bunga tinggi: Pinjol ilegal cenderung menawarkan bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang diatur oleh OJK. Bunga yang tinggi ini seringkali membuat hutang semakin sulit untuk dilunasi.
- Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas: Pinjol ilegal seringkali memberikan persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas atau ambigu, sehingga debitur sulit untuk memahami kondisi dan konsekuensi pinjaman.
- Penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial: Pinjol ilegal seringkali melakukan promosi melalui spam, SMS massal, atau media sosial tanpa persetujuan debitur. Mereka biasanya menawarkan pinjaman dengan mudah tanpa proses verifikasi yang ketat.
- Meminta akses terhadap data pribadi: Pinjol ilegal seringkali meminta akses terhadap data pribadi debitur secara berlebihan, bahkan melebihi yang dibutuhkan untuk proses verifikasi. Hal ini dapat membahayakan keamanan data pribadi debitur.
- Tidak memiliki identitas kantor yang jelas: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor fisik yang jelas atau alamat yang dapat diverifikasi. Mereka seringkali menggunakan identitas palsu atau hanya beroperasi secara daring (online) tanpa adanya jejak fisik.
Itu dia ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Namun jika Anda sudah terjerat, alangkah baiknya simak penjelasan berikut ini.
Hal yang Harus Dilakukan Saat Terjerat Pinjol Ilegal