JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjol adalah solusi termudah untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dengan cepat. Namun tidak jarang beberapa orang lupa melunasi hutang pinjol sebelum jatuh tempo.
Tahukah Anda bahwa ternyata hutang pinjol tidak wajib dibayar? Berikut penjelasannya.
Merangkum dari berbagai sumber, layanan pinjol yang berada di luar kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan tindakannya dikategorikan sebagai ilegal. Hal ini berlaku bagi pinjol yang telah bangkrut atau berhenti beroperasi.
Jika Anda telah terlanjur meminjam dana dari pinjol ilegal, hutang Anda tersebut menjadi tidak resmi karena berada di luar otoritas OJK.
Di lain pihak, pinjol yang bersangkutan diberi kesempatan terakhir berjangka waktu singkat untuk menagih hutang kepada peminjam.
Namun jika sudah jatuh tempo dan nasabah belum juga menyelesaikan pembayaran tagihan, layanan tersebut tidak boleh lagi melanjutkan kegiatan seperti penggalangan dana (termasuk penagihan hutang) maupun penyaluran dana bagi masyarakat.
Jika sudah berstatus seperti ini, maka Anda tidak perlu lagi melunasi hutang. Dengan kata lain, pinjaman Anda secara otomatis telah lunas.
Perlu dicatat bahwa jika Anda terus ditagih atau bahkan diteror, Anda bisa langsung lapor ke polisi. Pinjol tersebut akan dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.
Sebagai contoh, Anda meminjam sejumlah dana dari pinjol resmi OJK bernama Jembatan Emas (JEMAS) pada tanggal 1 Januari. Tiga bulan kemudian, layanan tersebut mengeluarkan pengumuman yang menyatakan mereka akan berhenti beroperasi pada 30 September.
Jika Anda belum melunasi hingga jangka waktu yang telah ditentukan, maka hutang tersebut secara otomatis tidak lagi resmi. Anda pun tidak lagi bisa mengembalikan pinjaman.
Demikian penjelasan mengenai hutang pinjol yang tidak wajib dibayarkan. Semoga bermanfaat. (C1)