JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak beberapa ciri SMS pinjol ilegal berikut ini agar kamu terhindar dari jeratan pinjaman online yang merugikan.
Maraknya modus pinjaman online (pinjol) yang merugikan membuat masyarakat harus lebih waspada.
Salah satu ciri pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat adalah mengirimkan pesan penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
Menawarkan pinjaman dengan mengirim pesan ke nomor pribadi nasabah merupakan sebuah pelanggaran.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia jasa penadaan resmi yang sudah terdaftar mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah, kecuali telah mendapat persetujuan dari nasabah.
Jadi jika ada penyedia jasa pinjaman online yang menawarkan pinjaman lewat SMS maka bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut merupakan ilegal.
Untuk mengetahui ciri-ciri SMS pinjol ilegal, simak ulasan yang telah POSKOTA rangkum berikut ini.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Mengutip dari website jagadiri.co.id, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang bisa kamu kenali agar terhindar dari jebakannya yang meresahkan. Berikut beberapa ciri-cirinya.
- Menawarkan pinjaman lewat SMS spam
- Biaya pinjaman yang ditawarkan sangat tinggi
- Suku bunga atau denda yang dibebankan sangat tinggi
- Meminta akses semua data di ponsel
- Penagihan dana yang cenderung kasar dan tidak beretika
Ciri-Ciri SMS/WA Pinjol Ilegal
Adapun, beberapa ciri SMS atau pesan WhatsApp yang terindikasi sebagai pesan dari pinjol ilegal menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah sebagai berikut:
- SMS berasal dari nomor yang tidak dikenal
- Mengklaim tidak memerlukan persyaratan apapun padahal memiliki banyak persyaratan yang merugikan
- Informasi yang disampaikan tidak valid dan cenderung ditutup-tutupi