Makan di Warteg Hanya 20 Menit, Kowantara Bekasi: Sebenarnya Sulit Dibatasi Waktunya

Selasa 27 Jul 2021, 18:23 WIB
Krisna: Pembeli makan di tempat hanya selama 20 menit sulit diterapkan. (Foto/cr02) 

Krisna: Pembeli makan di tempat hanya selama 20 menit sulit diterapkan. (Foto/cr02) 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Wilayah Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Bekasi Raya, Tafsir Qosim menanggapi aturan PPKM Level 4 yang baru terkait diperbolehkannya warteg atau rumah makan kaki lima melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) namun hanya 20 menit.

Menurut dia, sulit untuk membatasi waktu makan pelanggan, namun, apa daya, dirinya tetap menghormati kebijakan Pemerintah Pusat karena bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Covid-19.

"Namanya makan, kita enggak bisa dibatasi waktu seperti itu, kita sebagai penjual juga susah memberikan imbauan tersebut pada pelanggan. Tepapi mau bagaimana lagi? Kita hormati dan hargai peraturan dari pemerintah itu kan bagian dari memutus mata rantai Covid-19," ungkap kala dihubungi Poskota.co.id, Selasa 27 Juli 2021.

Meski demikian, Qosim tetap berupaya memberikan sosialisasi kepada para pengusaha warteg agar memberikan peringatan kepada pembeli agar jangan makan melebihi 20 menit.

"Saya mensosialisasi ke anggota untuk diberikan tulisan "makan di tempat hanya boleh 20 menit", himbauan seperti itu jadi sebagai warning kita agar jangan (makan) terlalu lama," ucapnya.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang melarang makan di tempat bagi warteg, menurut Qosim, kini lebih longgar sebab pembeli boleh makan di tempat.

Hal ini lah yang membuat pengusaha warteg agak lebih tenang.

"Dengan kebijakan PPKM Level 4 ini menjadi sedikit longgar, kalau kemarin kita sedang ngelayanin orang makan, automatis kita waswas, takutnya ada razia Satpol-PP. Kalau sekarang pemerintah memberikan kelonggaran, automatis agak tenang sedikit," ujarnya.

Krisna, selaku pemilik Warteg Mitra Bahari yang berlokasi di Jalan Gabus Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, aturan pembeli makan di tempat hanya selama 20 menit sulit diterapkan.

Pihaknya pun mengikuti aturan pemerintah sebagai bentuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Kalau menurut saya mengikuti protokol kesehatan bagus, akan tetapi makan 20 menit itu memang sedikit sulit diterapkan. Namun, jika pembeli langsung makan, minum, dan rehat sebentar bisa. Peraturan tersebut memang harus tetap diikuti demi kebaikan bersama," jelasnya kepada wartawan belum lama ini.

Aturan itu termaktub dalam kebijakan terbaru PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Sementara untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berlokasi di gedung, toko atau mal hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, tidak melayani makan di tempat.

Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, pengunjung boleh makan di tempat.

Kendati demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung serta protokol kesehatan (proses) juga harus diterapkan secara ketat.

Berita Terkait
News Update