Aturan itu termaktub dalam kebijakan terbaru PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Sementara untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berlokasi di gedung, toko atau mal hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, tidak melayani makan di tempat.
Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, pengunjung boleh makan di tempat.
Kendati demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung serta protokol kesehatan (proses) juga harus diterapkan secara ketat.