Tegaskan Aturan Makan di Warteg Selama 20 Menit, Wali Kota Jakarta Pusat Wali Kota Minta Kesadaran Pelaku Usaha

Rabu 28 Jul 2021, 19:45 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma sebut ada 107 permintaan pemulasaraan jenazah dengan Protap Covid-19. (foto: poskota.co.id/cr05)

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma sebut ada 107 permintaan pemulasaraan jenazah dengan Protap Covid-19. (foto: poskota.co.id/cr05)

JAKARTA,POSKOTA.CO ID - Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meminta kepada pelaku usaha tempat makan untuk mengawasi aturan makan 20 menit. 

"Ini sebenarnya bukan masalah 20 menit tapi kesadaran kita. Pembatasan waktu makan sebenarnya waktu untuk tidak lama - lama di tempat makan," ucap Dhany di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Dhany mengatakan bahwa dalam aturan makan 20 menit itu pihak pengelola gedung, pedagang harus memiliki kesadaran yang tinggi. Dalam arti mengingatkan pengunjung jika mereka lama atau lebih dari 20 menit langsung di stop.

"Kita tidak mungkin mengawasi satu persatu pedagang, restoran. Kita minta mereka juga punya kesadaran," tegasnya.

Perlu diketahui jika lama makan terlebih sempat nongkrong yang dikhawatirkan droppet saat interaksi bisa saling menularkan Covid - 19. Karena tidak diketahui siapa yang tengah terjangkit virus saat sedang ditempat makan.

"Kita tidak tahu kan siapa yang sehat saat di tempat makan, makanya selesai makan langsung pulang. Tetap kedepankan protokol kesehatan selama pandemi Covid - 19," tutupnya. (cr05)

Berita Terkait
News Update