ADVERTISEMENT

Soal Makan di Warteg Hanya 20 Menit, Kasatpol-PP Kota Bekasi: Pendekatan Lebih ke Pemiliknya

Rabu, 28 Juli 2021 18:51 WIB

Share
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. (foto: cr02) 
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sudah diatur bahwa waktu makan di tempat hanya selama 20 menit yang berlaku di warteg dan rumah makan kaki lima saat PPKM Level 4.

Untuk itu, Satpol-PP Kota Bekasi akan lebih melakukan pendekatan terhadap pemilik rumah makan. 

"Pasti (diawasi), ya makanya kita lakukan pendekatannya itu kepada pengusahanya kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya kita sarankan agar mereka tidak melebihi 20 menit makan di tempat," kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (28/07/2021). 

Kata Abi, pihaknya lebih melakukan imbauan ke pemilik rumah makan sebab, jika setiap warteg atau rumah makan diawasi satu per satu tentu amat sulit. 

"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota Satpol-PP ini, tidak akan ter-cover secara keseluruhan," ujarnya. 

Oleh sebab itu, menurut Abi, pemilik rumah makan lah yang mesti sadar serta mengatur pelanggan agar menaati aturan makan di tempat selama 20 menit serta jam operasional yang diperbolehkan warteg atau rumah makan kaki lima buka hingga pukul 20.00 WIB selama PPKM Level 4 ini berlangsung. 

"Kan ada jam akhirnya, ya jam akhirnya sampai dengan jam 8 malam, jadi dari pagi dipersilakan buka dengan ketentuan mereka sendiri yang harusnya mengatur para pengunjungnya masing-masing agar untuk makan ditempat hanya sampai 20 menit saja," terangnya.  (Cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT