JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelanggan rumah makan Warung Tegal (Warteg) di Jakarta diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021.
Moko (33) pemilik rumah makan Warteg di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, mengaku, aturan tersebut bisa merepotkan pedagang dan pembeli.
Meski begitu, bila memang aturan tersebut benar benar ditegakkan pemerintah, dirinya akan mendukung dan mengikutinya.
"Kalau untuk pribadi saya sendiri sih agak merepotkan, tapi kalau namanya peraturan ya kita harus ikutin lah itu kan aturan dari pemerintah anjuran dari pemerintah kan, semuanya harus dukung," kata Moko, Senin (2/8/2021).
Moko mengaku, hingga saat ini belum mengetahui aturan pengunjung Warteg harus menunjukan surat vaksin.
"Untuk sementara belum tau ya peraturan baru yang itu ya, di sini belum ada sosialisasi vaksin untuk pembeli ini sih. Belum ada sampe sekarang," cetusnya.
Dikatakan, yang ia tahu saat ini adalah aturan bagi pelanggan makan di tempat dibatasi hanya 20 menit.
Dijelaskannya, dengan adanya pembatasan 20 menit, banyak dari pelanggannya yang memilih untuk membungkus makanannya dan dibawa pulang (take away).
"Kalau pelanggan dikasih waktu kadang kadang ada yang langsung dibungkus aja, gak repot gitu kan," pungkasnya.
Di lokasi berbeda, Suwarno (50) pedagang Bakso di kawasan Koja, mengatakan tidak keberatan, bila aturan tersebut wajib tunjukan surat vaksin bagi pembeli benar-benar ditegakkan.