Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri

Selasa 11 Mar 2025, 07:01 WIB
Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Masa jabatan lazimnya dibatasi hanya dua periode, tak terkecuali jabatan publik hasil pemilu seperti presiden dan kepala daerah. Setelah dua periode menjabat, pada periode berikutnya tidak bisa dipilih kembali.

“Tak hanya yang berurusan dengan lembaga kenegaraan, di lingkup RT, RW saja berlaku hal yang sama, ada pembatasan masa jabatan. Ketua RT, ketua RW hanya boleh menjabat sampai dua periode masa jabatan ,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Nggak cuma ketua RT, ketua ormas apa pun biasanya hanya boleh menjadi ketua umum dua periode masa jabatan. Jika satu periode dengan masa kerja 5 tahun, berarti paling lama 10 tahun menjadi ketua umum,” tambah Yudi.

“Pembatasan masa jabatan itu perlu untuk mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan. Rujukannya jelas melalui hukum dasar negara kita,” kata mas Bro.

“Betul  Bro, sudah dibatasi dengan dua periode masa jabatan saja, tak sedikit yang menyalahgunakan wewenang, apalagi tanpa batas,” kata Heri.

“Biasanya gejala penyalahgunaan mulai terlihat pada periode kedua. Pada periode pertama menjabat sangat baik dan sukses. Makanya dipilih lagi sebagai kepala daerah pada periode kedua. Nah di periode kedua itulah mulai menyimpang hingga tak sedikit tertangkap tangan,” kata mas Bro.

“Tetapi sepertinya  pembatasan masa jabatan belum berlaku bagi organisasi politik, utamanya partai politik. Tak sedikit ketum parpol yang menjabat lebih dari dua periode,” kata Heri.

“Itu karena permintaan kadernya agar kembali memimpin partainya, lagi pula tidak ada larangan. Dalam UU Partai Politik disebutkan pergantian kepengurusan parpol di semua tingkatan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART,” ujar Yudi.

 “Di samping itu parpol butuh sosok yang mampu membangun soliditas dan membesarkan partainya. Perolehan suara pemilu menjadi salah satu parameter,” ujar mas Bro.

“Tapi sekarang masa jabatan ketum parpol mulai dikritisi, termasuk adanya gugatan terhadap UU Partai Politik yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, agar jabatan pimpinan parpol dibatasi dua periode,” kata Heri.

“Kalau begitu kita tunggu hasil keputusan MK. Gugatan ditolak atau dikabulkan. Apa pun hasilnya akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang – undang,” ujar mas Bro.

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Sekolah Rakyat

Kamis 06 Mar 2025, 07:02 WIB
undefined

Obrolan Warteg: Memecah Awan Gelap

Sabtu 08 Mar 2025, 07:03 WIB
undefined

Obrolan Warteg: Super Terbuka

Senin 10 Mar 2025, 07:00 WIB
undefined
News Update