Kerap Beraksi di Malam Hari, Empat Spesialis Pencurian Motor Dicokok Polisi

Jumat 06 Nov 2020, 18:42 WIB
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor dicokok polisi. (Ist)

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor dicokok polisi. (Ist)

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update