ADVERTISEMENT

Polres Jakarta Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca

Senin, 30 November 2020 13:00 WIB

Share
Polres Jakarta Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 4 pelaku sindikat pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca, pada Minggu (29/11/2020) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di GOR Tanjung Priok, pada tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terhadap mobil Honda HRV, milik saudara RP yang merupakan pensiunan tentara.

"Adapun barang yang diambil tersangka ialah tape mobil, speedometer, blower AC, lalu dashboard," kata Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Tamu Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca

Setelah korban menyadari mobilnya dibobol penjahat, pria apes tersebut segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jakarta Utara. Kemudian Polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti lain berupa rekaman CCTV.

"Setelah 6 jam kemudian, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, SL dan AJ di daerah Cakung, Jakarta Timur," ucapnya.

Kedua pelaku yang merupakan sopir Angkot, dibedil kakinya karena melawan saat ditangkap. Berdasarkan pengembangan dari SL dan AJ, didapatkan 2 nama yang berperan sebagai penadah.

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Kerap Terjadi di Depan Makam Pangeran Jayakarta

"Kemudian Polisi mengejar penadah barang curian SA dan MSN, yang diciduk di daerah Koja, Jakarta Utara," ucapnya.

Akibat aksi jahat para tersangka, Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yono/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT