Berikut ini adalah ciri atau tanda dari pinjaman online ilegal yang harus calon debitur ketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman.
1. Tidak terdaftar di OJK
Salah satu cara membedakan apakah pinjaman online legal dan ilegal adalah jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar maka termasuk ke kategori ilegal.
2. Memberikan penawaran lewat SMS
Cara lain untuk membedakannya adalah jika pinjaman tersebut ditawarkan melalui SMS atau Whatsapp tanpa adanya aplikasi resmi.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Panik? Jangan Ganti Nomor HP Dulu, Baca Ini Sebelum Menyesal
3. Bunga dan denda tidak tertulis jelas
Jika pinjaman online tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga dan denda tidak tertulis maka Anda harus waspada karena memiliki kemungkinan pinjol ilegal.
4. Mengirim ancaman teror
Salah satu ciri yang jika pinjaman online yang ilegal adalah jika mengirimkan ancaman teror dari pihak pinjaman tersebut.
Baca Juga: Tidak Pernah Pakai Pinjol, Tiba-tiba Ada Penagihan Lewat Pesan WhatsApp? Begini Cara Mengatasinya
5. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Anda harus waspada jika mengginakan layanan pinjaman online yang tidak miliki layanan pengaduan karena itu menjadi ciri-ciri pinjol ilegal.