POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) ada baiknya calon debitur mengetahui risiko terjerat pinjol ilegal serta ciri-cirinya.
Pinjaman online sebagai alternatif kebutuhan keuangan yang sangat membantu debitur, tetapi jika menggunakan pinjol yang ilegal akan menyulitkan.
Hal ini dikarenakan banyaknya risiko pinjaman online yang perlu diketahui oleh debitur.
Baca Juga: Awas Data Digunakan Pinjol, Ini Tutorial Periksa KTP
Risiko Pinjaman Online Ilegal
Ketahui risiko dari menggunakan pinjaman online ilegal berikut ini:
1. Denda dan Bunga Menumpuk
Risiko yang akan dialami debitur jika gagal bayar adalah denda dan bunga yang semakin menumpuk.
Jika denda dan bunga menumpuk maka Anda diharuskan untuk membayar lebih dari pada cicilan pinjaman yang seharusnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini
2. Aktivitas Terganggu
Pihak pinjol akan menghubungi untuk melakukan pembayaran jika Anda gagal bayar atau memungkinkan notifikasi Anda membludak.
Jika hal ini terjadi maka aktivitas Anda akan terganggu dan berpotensi menyebabkan Anda khawatir dan stres.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Baca Juga: Benarkah Bulan Maret 2025 Ada Pemutihan Utang Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini