POSKOTA.CO.ID - Pengajuan mu terus ditolak? Pernah galbay pinjol? Simak berikut ini cara agar lolos pinjol meski pernah galbay.
Galbay (gagal bayar) pinjol (pinjaman online) tentunya memiliki banyak resiko. Satu diantaranya yaitu tidak bisa mengajukan lagi pinjaman.
Lalu bagaimana cara agar bisa mengajukan lagi setelah galbay pinjol? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Cegah Sekarang! Begini Cara Menghentikan Penyebaran Data oleh Pinjol, Begini Tipsnya
Biasanya data busuk disebabkan karena pernah galbay pinjol legal. Sehingga menyebabkan kamu masuk BI Checking, dan sudah dalam kategori kol 5 di Slik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Namun, jangan khawatir, kamu bisa mengikuti tips ini, biar bisa lolos kembali saat daftar pinjol legal.
Ketika data kamu sudah bersih, jangan coba-coba mendaftar pinjol ilegal. Sebab, akan merusak kembali data kamu.
Untuk itu, simak beberapa cara berikut ini agar data kamu bersih dan bisa kembali daftar pinjol:
Baca Juga: Pinjol Buat Modal Lebaran 2025, Ikuti Tips Ini Supaya Tidak Galbay
1. Cek BI Checking/Slik OJK
Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :
Idebku.ojk.co.id