POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bagi sebagian orang menjadi salah satu solusi untuk mndapatkan dana darurat, apalagi menjelang lebaran.
Pinjol adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring.
Saat ini ada banyak sekali aplikasi pinjaman online yang menyediakan kredit dengan syarat pengajuan yang mudah.
Bahkan tak sedikit pinjaman ini menawarkan limit pinjaman hingga puluhan juta dengan syarat KTP saja.
Baca Juga: 6 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan Aktif, Debitur Gagal Bayar Bisa Kena Tagih
Selain itu, pinjaman online juga memiliki kekurangan seperti suku bunga yang relatif tinggi. Potensi risiko gagal bayar (galbay) jika tidak dikelola dengan baik hingga adanya pinjol ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Nah jika ingin menggunakan pinjol, bagi nasabah untuk memperhitungkan kemampuan finansial supaya tidak kredit macet.
Tips Menghindari Galbay Pinjol
1. Pilih Pinjol Legal dan Terdaftar OJK:
Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK (ojk.go.id).
Hindari pinjol ilegal yang menawarkan persyaratan mudah tetapi memiliki praktik merugikan.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol, Ini Dampak kepada Skor Kredit, Risiko Hukum dan Terkena Denda Bertumpuk