POSKOTA.CO.ID - Nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) pasti merasakan ditagih oleh debt collector (DC), untuk melunasi utangnya.
Debitur sering kali tidak mengetahui jika penyedia layanan pinjaman online (pinjol) memliki DC aktif untuk menagih dan hal itu diberlakukan.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penagihan dan tidak boleh bersikap intimidatif serta mempermalukan nasabah. Selain itu, penagihan juga hanya berlaku hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui sejumlah platform pinjol legal yang memiliki DC aktif, sehingga saat galbay tidak kaget apabila ada petugas yang datang menagih ke rumah.
Baca Juga: NIK KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Blokirnya
Daftar Pinjol Legal yang Memiliki DC Lapangan Aktif
Berikut adalah daftar pinjol legal yang memiliki DC lapangan aktif dan siap menagih nasabah yang gagal bayar, antara lain:
Shopee Pinjam (SPinjam)
Shopee Pinjam memiliki DC lapangan aktif dan akan menagih pada nasabah yang gagal bayar terutama di wilayah kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.
Jika Anda gagal bayar, siapkan diri untuk menerima telepon atau pesan dari petugas penagih.
Baca Juga: Punya Tunggakan Pinjol Tidak Bisa Ajukan KUR di Bank? Simak Informasi Selengkapnya
Akulaku
Akulaku juga memiliki DC lapangan aktif yang fokus pada penagihan di wilayah kota besar. Nasabah gagal bayar harus siap menerima kunjungan langsung dari tim penagih.
Home Credit Indonesia (HCI)
HCI dikenal memiliki DC lapangan aktif yang rutin menagih nasabah gagal bayar, terutama di area perkotaan.